Bupati Tidak Pernah Mencabut Posisi Pejabat Definitif

Bupati Jember Hendy Siswanto tidak pernah mencabut status definitif pejabat di Jember. Sehingga meski mereka mendapat tugas tambahan ssbagai plt kepala OPD lain, masih sah meski berusia diatas 58 tahun. Demikian disampaikan plt kepala BKPSDM Pemkab Jember Sukowinarno Rabu siang.

Menanggapi fraksi PDI Perjuangan yang mempertanyakan status sejumlah pejabat yang harusnya pensiun Suko menjelaskan, selama ini bupati tidak pernah mencabut status pejabat definitif, tetapi memberikan tugas tambahan kepada yang bersangkutan sebagai plt di OPD lain.

Karena itu jabatan definitif masih melekat kepada para pejabat tersebut, sehingga tidak benar jika mereka harusnya sudah pensiun. Saat ijin mendagri turun atau bupati sudah bisa melantik pejabat definitif, maka para pejabat tersebut bisa langsung dilantik.

Pasca dilantik akhir Februari lalu, bupati Jember Hendy Siswanto memngangkat hampir seribu orang pelaksana tugas termasuk diantaranya pejabat eselon 2. Seluruh OPD saat ini dipimpin oleh pejabat Plt, sementara pejabat definitif sebelumnya di plt kan di OPD lain.

Diberitakan sebelumnya ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo, mempertanyakan status sejumlah pejabat yang saat ini berusia diatas 58 tahun. Sebab sejak dicopot dari jabatan eselon 2 definitifnya, maka pejabat tersebut berstatus sebagai staf, yang sesuai undang-undang ASN mestinya usia 58 tahun sudah harus pensiun.

(806 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.