Banyak Pejabat Pemkab Yang Harusnya Sudah Pensiun Tetapi Masih Menjabat Plt

Pengamat kebijakan publik universitas Jember Hermanto Rohman menilai, akibat kebijakan bupati mem Plt kan seluruh jabatan, berdampak terhadap terjadinya pelanggaran aturan kepegawaian. Sebab saat seseorang dicopot dari jabatan definitifnya, maka jika usianya lebih dari 58 tahun yang bersangkutan harusnya pensiun.

Hermanto menjelaskan, dalam aturan kepegawaian memang disebutkan batas usia maksimal ASN 58 tahun, tetapi bisa diperpanjang sampai 60 tahun untuk pejabatan pratama atau eselon 2. Persoalan muncul ketika bupati mengisi semua OPD dengan pelaksana tugas atau Plt, khususnya bagi pejabat yang usianya sudah diatas 58 tahun.

Ketika dicopot Jabatan definitifnya, maka jika pejabat tersebut berusia diatas 58 tahun harusnya sudah pensiun. Sebab ketika seluruh jabatan diisi oleh Plt, logikanya saat ini semua ASN di Jember berstatus sebagai staf. Maka yang usianya melebihi 58 tahun harusnya pensiun, bukannya justru diberikan posisi plt.

Seharusnya lanjut Hermanto, jika memang masih dibutuhkan, saat itu bupati tidak perlu mencopot jabatan definitifnya, tetapi langsung memberikan tugas tambahan sebagai plt di OPD lain. Sehingga syarat batas usia maksimal ASN masih memenuhi syarat.

Saat ini menurut Hermanto, bupati memang harus lebih jeli dan berhati-hati saat akan melantik pejabat definitif. Sebab dengan status seluruh ASN di Jember sebagai staf, maka batas usia maksimal ASN untuk diangkat sebagai pejabat eselon 2 maksimal 56 tahun. Jangan sampai kemudian bupati melantik pejabat eselon 2 dan 3 yang usianya melebihi batas maksimal.

(1.084 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.