Diduga membobol dua unit toko di pasar Mumbulsari, seoang pemuda berinisial DN warga Desa Lampeji, Kecamatan Mumbulsari, Sabtu siang ditangkap Unit Reskrim Polsek Mumbulsari. Hingga saat ini kasus tersebut masih dikembangkan karena kemungkinan masih ada TKP lain.
Kapolsek Mumbulsari, AKP Subagyo menceritakan, Rabu pagi tanggal 23 Juni 2021 lalu, korban bernama Indra kaget melihat gembok pintu tokonya sudah dalam keadaan rusak. Saat barang-barangnya dicek, ada puluhan rokok dan sembako yang hilang. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolsek Mumbulsari.
Setelah ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi bahwa pelakunya adalah DN. Tidak ingin kehilangan buruannya, saat itu juga Unit Reskrim Polsek Mumbulsari menangkap DN saat berada di rumahnya. Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 33 bungkus rokok berbagai merk, sebuah linggis, dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Lebih jauh Subagyo menjelaskan, dengan berbekal sebuah linggis, tersangka seorang diri sudah berhasil membobol toko di pasar mumbulsari. Tersangka melancarkan aksinya saat toko korban ditinggal pulang ke rumahnya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(776 views)