Sebanyak 23 orang pelanggar protokol kesehatan yang melintas di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates, Jumat siang diberi sanksi berupa denda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember.
Kasubbag Dalops Polres Jember, AKP Istono menjelaskan, operasi yang digelar di jalan hayam wuruk merupakan upaya memutus penyebaran covid-19. Sebab, akhir-akhir ini klaster keluarga di Kabupaten Jember terus bertambah.
Dalam operasi yang digelar selama satu jam tersebut, setidaknya ada 52 orang yang terjaring operasi karena tidak memakai masker. Dari 52 pelanggar tersebut, sebanyak 23 orang dikenakan sanksi denda uang, sanksi sosial sebanyak 7 orang, dan teguran lisan sebanyak 22 orang.
Lebih jauh Istono mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan, baik saat di rumah maupun dalam lingkungan keluarga. Jangan sampai karena kelalaian terhadap protokol kesehatan kasus covid-19 semakin melonjak.
(756 views)