Sempat Buron, Dua Warga Terlibat Pemerasan Berkedok Wartawan Ditangkap

Satreskrim Polres Jember akhirnya berhasil menangkap DPO berinisial SS warga warga Desa Pancakarya Kecamatan Ajung dan AG warga Desa Jenggawah Kecamatan Jenggawah. Mereka ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap dua wartawan abal-abal berinisial ME dan MA yang ditangkap beberapa waktu lalu.

KBO Satreskrim Polres Jember, Iptu Eko Yulianto menceritakan, usai menangkap ME dan MA pihaknya tidak membutuhkan waktu lama juga berhasil menangkap tersangka berinisial SS. Selanjutnya polisi juga berhasil menagkap tersangka AG.

Bedasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SS dan AG juga memiliki peran yang sama dengan tersangka ME dan MA, mulai dari memantau pergerakan korban, membuntuti hingga meminta mengancam korban apabila tidak menyerahkan uang Rp 17 juta. Bahkan saat korban memberikan uang pertama kali sebesar Rp 3 juta, SS dan AG turut mendapat bagian sama rata.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka SS pernah dipenjara selama 4 tahun karena kasus penganiayaan. Akibat perbuatannya tersangka SS dan AG dijerat  Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Dan Pasal 369 Ayat (1) Juncto  Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan Ancaman pidananya kurungan penjara paling lama 9 Tahun.

(699 views)