Kejaksaan negeri Jember saat ini sedang mempelajari hasil.pemeriksaan atau LHP BPK, atas pengelolaan keuangan daerah tahun tahun anggaran 2020. Demikian disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto Senin siang.
Agus menjelaskan, pihaknya masih mempelajari data-data dalam LHP BPK, untuk mencari apakah ada unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, untuk dibawa ke ranah pidana, tentu berdasarkan dengan kajian kejari sendiri.
Sebab jika berkaitan dengan proses pidana, tidak lepas dari alat bukti yang mencukupi. LHP BPK akan menjadi informasi awal dan petunjuk, yang kemudian akan didalami dengan mengumpulkan alat bukti.
Diberitakan sebelumnya BPK RI memperikan opini tidak wajar, terhadap pengelolaan keuangan pemkab Jember tahun 2020 lalu. BPK menemukan banyak kejanggalan, diantaranya anggaran covid senilai 107 milyar rupiah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
(678 views)