Tiga orang komplotan pelaku curanmor berinisial AG, HL dan YT, Selasa malam akhirnya berhasil ditangkap polisi usai melancarkan aksinya di Desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji. Dalam melancarkan aksinya, tersangka sempat mengelabuhi petugas bengkel dengan mengaku bahwa motor curiannya merupakan milik orang tuanya.
Kanit Reskrim Polsek Rambipuji, IPDA Andreas menceritakan, Kamis lalu tepat saat waktu subuh, tersangka melancarkan aksinya di parkiran masjid. Namun karena tepergok warga akhirnya pindah sasaran menuju rumah korban yang lokasinya tidak jauh dari masjid.
Dari rumah korban, ketiga tersangka awalnya membawa sepeda motor vixion dan mendorongkan hingga ke rumah kosnya. Di sana sepeda motor tersebut dipreteli dan dibawa ke bengkel. Selanjutnya karena melihat situasi rumah korban yang sepi, tersangka kembali lagi mencuri sepeda motor vario. Motor vario ini langsung dijual kepada penadahnya yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.
Lebih lanjut Andreas menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan, tersangka sudah berkali-kali melancarkan aksinya di wilayah hukum Polsek Rambipuji. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(815 views)