Diduga karena cemburu, seornag pria berinisial IS warga Desa Jenggawah Kecamatan Jenggawah, tega membacok istrinya menggunakan celurit. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka serius pada bagian kepala, leher belakang, pinggang kiri, lengan kiri, dan jari-jari tangan sebelah kiri nyaris putus.
Kapolsek Jenggawah AKP M Ma’ruf menceritakan, korban dengan tersangka sudah tiga bulan pisah ranjang. Pada Senin 17 Mei 2021 lalu, korban mengantarkan anaknya yang berulang tahun ke rumah tersangka.
Pada saat itulah tersangka menuduh korban selingkuh dengan pria lain, hingga kemudian keduanya terlibat cekcok. Tidak lama kemudian tersangka masuk ke dalam kamar dan keluar membawa celurit.
Tanpa basa basi, tersangka langsung membacok korban secara membabi buta. Beruntung orang tua dari tersangka segera datang melerai dan dibantu warga membawa korban yang terkapar ke puskesmas. Karena luka yang dideritanya cukup parah, korban dirujuk ke rumah sakit PTP Kaliwates. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
