Dalam waktu semalam. Unit Reskrim Polsek Sumberbaru, Sabtu malam berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu berinisial IS warga Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru dan BH, warga Desa Rojopolo Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang. Sementara satu tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran.
Kapolsek Sumberbaru, AKP Fachtur Rahman menceritakan, awalnya pihaknya menerima informasi ada transaksi sabu di Jalan PB Sudirman, Desa Yosorati. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sumberbaru dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek mendatangi lokasi.
Ternyata memang benar, polisi memergoki dua orang berinisial IS dan BH sedang melakukan transaksi sabu. Dari tangan tersangka IS dan BH polisi mengamankan barang bukti berupa 1,2 gram sabu. Kepada petugas IS dan BH mengaku mendapatkan barang haram itu dari pengedar berinisial MR warga Desa Pringgowirawan.
Sayangnya saat polisi mendatangi rumanya, MR sudah tidak ada. Dari dalam rumah MR polisi menemukan barang bukti berupa 8 gram sabu.
Lebih lanjut Fachtur menjelaskan, saat ini IS dan BH diamankan di MapolsekSumberbaru guna proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang -undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(910 views)