2 Kali Disclaimer, DPRD Bisa Membawa Persoalan Ini Ke Ranah Hukum

Setelah muncul kabar bahwa pengelolaan keuangan Jember akan kembali mendapat predikat disclaimer, pengamat kebijakan publik universitas Jember Hermanto Rohman menilai persoalan ini bisa di proses secara hukum.

Secara aturan menurut Hermanto, BPK hanya bisa melakukan audit, tetapi tidakberwenang membawa ke ranah hukum. Tetapi DPRD, NGO atau masyarakat bisa membawa persoalan ini untuk di tindaklanjuti aparat penegak hukum.

Sebab predikat disclaimer artinya BPK tidak dapat mengakses data sehingga tidak bisa melakukan penilaian. Jika ternyata memang ada hal yang disembunyikan dari publik dan patut diduga ada penyimpangan, mestinya DPRD, NGO atau APH bisa menindaklanjuti ke proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya tahun 2019 lalu Jember mendapat predikat disclaimer yang merupakan predikat terburuk dari badan pemeriksa keuangan. Tahun 2020 secara informal BPK telah menjelaskan hasil auditnya kepada DPRD beberapa waktu lalu, namun secara resmi akan diserahkan tanggal 31 Mei nanti. Jika melihat penjelasan BPK, wakil ketua DPRD Jember Ahmad Halim menduga Jember akan kembali mendapat predikat disclaimer untiuk kedua kalinya.

(845 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.