Gaji Perangkat Desa dan TPP ASN Senin Sudah Bisa Dicairkan

Fasilitasi sejumlah peraturan bupati oleh gubernur sudah selesai dan hari ini diundangkan. Dengan demikian seluruh anggarab tersebut termasuk di dalamnya gaji perangkat desa dan TPP Senin pekan depan sudah bisa mulai dicairkan.
Menurut wakil ketua DPRD Jember Ahmad Halim, selama 3 hari kemarin pimpinan DPRD bersama bupati berada di Surabaya, untuk mengawal proses fasilitasi raperbup oleh gubernur. Dengan dilakukan pengawalan langsung tersebut, jika ada yang perlu dikoreksi maka saat itu juga bisa langsung dilakukan oleh bupati.
Halim bersyukur Kamis sore 4 raperbup yakni Dana Desa, Alokasi Dana Desa, TPP dan anggaran pilkades sudah disetujui gubernur, dan hari ini diundangkan oleh sekkab. Sehingga Senin pekan depan anggaran tersebut bisa mulai dicairkan, termasuk di dalamnya gaji untuk perangkat desa dan TPP ASN.
Rancangan perbup tersebut lanjut Halim, sebenarnya sudah ada sejak awal tahun lalu. Tetapi karena APBD Jember tahun 2021 yang harusnya ditetapkan Noverber lalu baru ditetapkan di bulan April, maka perbup baru bisa diajukan ke gubernur akhir April.

(1.597 views)