Setelah mendapat surat edaran dari kementerian dan pemprov terkait pemberian tunjangan hari raya, disnakertrans Jember akan segera mengirimkan surat edaran ke seluruh perusahaan yang ada di Jember.
Menurut kepala bidang hubungan industrial, syarat kerja dan jaminan sosial tenaga kerja Lily Rismawati, di Jember terdapat 889 perusahaan, yang wajib memberikan tunjangan hari raya kepada karyawannya. Disnakertrans Jember sendiri sudah menerima surat dari kementerian dan pemprov, yang akan segera diteruskan kepada seluruh perusahaan.
Sesuai aturan lanjut Lily, perusahaan wajib memberikan THR maksimal H-7 lebaran. Besarannya proporsional bagi pekerja yang masa kerja kurang dari 1 tahun, sedangkan untuk yabgbmasa kerjanya diatas 1 tahun berhak mendapatkan THR 1 kali gaji.
Lebih jauh Lily menegaskan, jika ada perusahaan yang terlambat memberikan THR kepada karyawannya, maka akan dikenai sanksi teguran, denda dan tetap harus memberikan THR kepada karyawannya.
(890 views)