Kedapatan melanggar protokol kesehatan, sebanyak 298 pengunjung pasar baru Kencong, Jumat pagi terjaring operasi yustisi.
Kapolsek Kencong AKP Adri Santoso menjelaskan, meski sosialisasi operasi sudah sering dilakukan, namun masih saja ada warga yang mengabaikan protokol kesehatan. Dalam beberapa jam saja menggelar operasi di pasar baru Kencong, ada 298 pengunjung pasar yang terpaksa diberi sanksi lantaran tidak memakai masker.
Adri merinci dari 298 tersebut sebanyak 99 pelanggar diberi sanksi teguran tertulis, 194 pelanggar diberi teguran lisan dan lima pelanggar lainnya diberi sanksi kerja sosial dan push up. Kepada masyarakat Adri mengimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan disiplin laksanakan 5M mulai dari memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi.
(770 views)