Polisi Tangkap Pengedar Okerbaya Modus Pengamen di Mayang

Diduga kuat mengedarkan obat keras berbahaya, dua pemuda berinisial FB warga Desa Seputih Kecamatan Mayang dan AD warga Desa Pace Kecamatan Silo, ditangkap Unit Reskrim Polsek Mayang.  Dalam melancarkan aksinya, tersangka berkeliling mengamen sambil menawarkan okerbaya itu kepada calon pembelinya.

Kapolsek Mayang Iptu Bejul Nasution menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan masyarakat Desa Seputih yang mengaku resah dengan maraknya peredaran okerbaya di lingkungan mereka. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya, Selasa lalu polisi berhasil menangkap pengadarnya berinisial FB warga setempat.

Dari tangan FB ini polisi menyita barang bukti berupa 24 butir okerbaya siap edar dan uang hasil penualan sebesar satu juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah. Saat diinterogasi FB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial AD warga Desa Pace Kecamatan Silo. Tidak ingin kehilangan buruannya saat itu juga langsung meluncur menangkap AD di rumahnya. Dari tangan AD polisi mengamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar 47 ribu rupiah dan 100 butir okerbaya siap edar.

Tersangka juga mengaku sudah empat bulan mengedarkan okerbaya untuk menambah penghasilan. Selain masyarakat umum, tersangka sering mengedarkan barang haram itu ke kalangan pemuda dan pelajar di Kecamatan Mayang, Silo dan beberapa lokasi lain. Selain bertemu langsung dengan pelanggan tetap, tersangka FB menawarkan barang haram tersebut dengan cara mengamen membawa gitar sambil menawarkan okerbaya.

Lebih jauh Bejul menjelaskan, terkait darimana kedua tersangka mendapatkan barang haram itu hingga saat ini masih dalam penyidikan. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 196 subsider pasal  197 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(840 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.