Pengamat Hukum : Proses Hukum Pencabulan Tak Dapat Dihentikan Meski Korban dan Pelaku Berdamai

Pengamat Hukum Pidana Anak Universitas Airlangga, Amira Paripurna menilai proses hukum dugaan pencbulan yang melibatkan oknum dosen Unej tidak dapat dihentikan, meskipun antara korban dan terduga pelaku sepakat berdamai.

Saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya Amira menjelaskan, proses pencabutan laporan dugaan kasus pidana sudah di atuar dalam KUHAP. Namun ada beberapa kriteria yang beleh dilakukan pencabutan laporan, di antaranya tidak cukup alat bukti, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana atau tersangka atau calon tersangka meninggal dunia.

Sementara untuk kasus pencabulan merupakan delik umum, sehingga proses hukumnya tidak bisa dihentikan meskipun korban atau pelapor mencabut laporannya. Ditambah dala kasus dugaan pencabulan oleh oknum dosen Unej ini korbannya masih di bawah umur dan pelakunya sudah dewasa. Sesuai undang-undang peradilan anak mediasi dengan proses diversi hanya berlaku jika korban dan pelaku sama-sama di bawah umur.

Jika kemudian muncul upaya jalan damai dengan alasan korban memiliki ikatan keluarga dengan terduga pelaku, menurut Amiara itu merupakan bentuk kesalahan persepsi. Sebab sesuai aturan jika pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur masih memiliki ikatan keluarga justru ancaman hukumannya bisa ditambah sepertiga.

Diberitakan sebelumnya, Ansorul Huda, kuasa hukum dari oknum dosen Universitas Jember yang diduga mencabuli keponakannya sendiri, akan berupaya agar persoalan yang sedang menjeratnya dapat diselesaikan secara kekeluaurgaan.

(805 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.