Meski APBD 2021 sudah disepakati oleh DPRD, tetapi sampai hari ini Jember masih tetap harus menggunakan peraturan kepala daerah atau perkada. Sebab dokumen APBD masih dalam proses evaluasi pemprov Jawa Timur.
Menurut wakil ketua DPRD Jember Ahmad Halim, informasi terakhir yang diterima saat ini dokumen APBD Jember masih di bahas oleh BPKAD dan biro hukum Pemprov Jawa Timur. Hasil evaluasi tersebut jika sudah selesai, akan diserahkan kepada gubernur untuk di tandatangani.
Karena itu meski proses APBD oleh DPRD dan pemkab sudah selesai, anggarannya masih belum bisa digunakan. Sehingga sampai saat ini Jember masih tetap memakai dasar perkada untuk penggunaan anggaran, termasuk salahsatunya anggaran perawatan jalan yang masuk kategori kebutuhan rutin dan mendesak senilai 500 juta rupiah.
Diberitakan sebelumnya, setelah dilakukan pembahasan secara marathon siang malam, DPRD bersama bupati Jember Hendy Siswanto menandatangani perda APBD, tanggal 5 April 2021 malam dalam sidang paripurna DPRD. Sesuai aturan sebelum digunakan, APBD yang sudah disepakati DPRD bersama bupati akan dievaluasi terlebih dahulu oleh gubernur.
(1.682 views)