Lima Kali Keluar Masuk Penjara, Warga Mumbulsari Kembali Mencuri Dengan Mengajak Anaknya

MS warga Desa Lampeji Kecamatan Mumbulsari yang tertangkap usai mencuri ponsel milik warga Tegalrejo Kecamatan Mayang, ternyata merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang sudah lima kali keluar masuk penjara.

Kapolsek Mayang Iptu Bejul Nasution menceritakan, saat diinterogasi tersangka MS mengaku pernah melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Sumbersari, Kaliwates, Mayang, Banyuwangi dan Polresta Surabaya. Akibat perbuatannya tersangka juga sudah lima kali keluar masuk penjara.

Meski demikian ternyata penjara tidak membuat tersangka jera. Justru bulan Februari 2021 lalu kembali beraksi mencuri ponsel di dalam toko milik warga Desa Tegalreja Kecamatan Mayang. Bahkan kali ini tidak sendiri, namun mengajak putra kandungnya berinisial SJ yang masih berusia 19 tahun. Kedua tersangka mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Diberitakan sebelumnya, setelah melakukan pencarian selama tiga bulan, Unit Reskrim Polsek Mayang, Kamis siang akhirnya berhasil menangkap seorang ayah dan anak berinisial MS dan SJ warga Desa Lampeji Kecamatan Mumbulsari. Kedua tersangka ditangkap setelah melakukan pengembangan dari penadahnya berinsial IW warga Bondowoso.

(712 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.