Salah satu Kepala Dusun di Desa Wringinagung, Kecamatan Jombang bernama Imron Rosadi menjadi korban pembacokan saat melerai warganya yang bertikai. Saat ini pelakunya berinisial HM warga setempat sudah diamankan polisi.
Kapolsek Jombang AKP Kusmiyanto menceritakan, Rabu petang tersangka sambil membawa senjata tajam jenis arit terlibat pertikaian dengan kakeknya. Karena ketakutan akhirnya kakek tersangka lari ke masjid. Di situlah tersangka yang terus mengejar korban ditegus oleh korban.
Diduga tidak terima ditegus, tiba-tiba tersangka melayangkan celurit yang dibawanya kepada korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian tangan kanannya. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolsek Jombang.
Tidak butuh waktu lama Unit Reskrim Polsek Jombang langsung meluncur menangkap tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara diduga kuat pada saat kejadian tersangka berada dalam pengaruh minuman keras…….. kusmiyanto
Lebih jauh Kusmiyanto menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diketahui tersangka memang sering mengkonsumsi minuman keras meskipun hanya sendirian. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
