Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Oknum Dosen Unej Dibebastugaskan Sementara Dari Jabatannya

Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Jember, oknum dosen Unej yang diduga mencabuli keponakannya sendiri akhirnya dibebastugaskan oleh Rektor Universitas Jember.
Kasubag Humas Universitas Jember Rokhmad Hidayanto menjelaskan, pasca dugaan kasus pencabulan yang melibatkan oknum dosen, Rektor Unej langsung membentuk tim investigasi. Tim tersebut langsung bekerja mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.
Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh ditambah mengacu pada dasar ancaman hukuman pidana terhdap oknum dosen itu cukup berat, akhirnya tim investigasi merekomendasikan kepada rektor untuk membebastugaskan oknum dosen itu untuk sementara dari jabatannya.
Rekomendasi itu lanjut Rokhmad langsung direspon rektor dengan mengeluarkan Surat Keputusan tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan oknum dosen tersebut. Bahkan komiten dekan fakultas tempat oknum dosen itu mengajar juga meminta yang bersangkutan tidak membimbing dan menguji tugas akhir. Langkah itu dilakukan menyusul adanya penetapan tersangka terhdap oknum dosen itu oleh Penyidik Polres Jember.
Lebih lanjut Rokhmad menjelaskan, SK pembebastugasan terhadap oknum dosen tersebut berlaku sampai ditetapkannya hukuman disiplin PNS. Jika dikemudian hari terbukti melakukan pelanggaran berat juga bisa berujung kepada pemberhentian sebagai PNS.

(892 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.