Gelapkan Uang Perusahaan Hingga 80 Juta, Warga Jelbuk Ditangkap Polisi

Diduga kuat menggelapkan uang milik perusahaan hingga mencapai 80 juta rupiah, IW warga Desa Panduman Kecamatan Jelbuk, Kamis pagi ditangkap Unit Reskrim Polsek Kaliwates.

Kapolsek Kaliwates Kompol Edy Sudarto menceritakan, awalnya pihaknya pimpinan KSP Karya Murni Abadi, melakukan audit terhadap IW. Berdasarkan hasil audit ditemukan ada 94 pengajuan fiktif dan uang setoran dari 16 nasabah tidak masuk ke perusahaan.

Atas temuan itu pimpinan perusahaan melaporkan tersangka ke Mapolsek Kaliwates. Sebelum akhirnya penyidik menetapkan IW sebagai tersangka, sempat diberi waktu mediasi dan IW berjanji akan mengembalikan uang perusahan yang digelapkannya.

Namun karena pihak perusahaan tidak bersedia akhirnya proses hukum tetap berlanjut. Berdasarkan temuan dalam penyidikan, perusahaan dalam kasus ini mengalami kerugian sebesar 82 juta rupiah.

Lebih jauh Edy menjelaskan, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu bendel data nasabah fiktif, satu bendel buku angsuran dan  satu bendel buku harian angsuran. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 374 subsider pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

(756 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.