Tepergok sedang mengangkut kayu hasil curiannya di RPH Seputih Kecamatan Mayang , empat orang warga Desa Harjomulyo Kecamatan Silo, ditangkap tim gabungan Polsek Mayang dan Polisi Hutan. Sementara dua tersangka lainnya hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.
Kapolsek Mayang, Iptu Bejul Nasution menceritakan, awalnya pihaknya menerima informasi dari polisi hutan bahwa kayu di petak 52B RPH Seputih sering terjadi pencurian kayu. Selanjutnya pada Minggu sore, petugas gabungan melakukan pengintaian di lokasi. Selang beberapa menit kemudian, muncul enam orang dengan mengendarai lima unit motor.
Setelah dipastikan mereka yang selama ini mencuri kayu, akhirnya petugas langsung melakukan penggerebekan. Dari penggerebekan tersebut petugas berhasil menangka empat orang terduga pelaku. Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Lebih lanjut Bejul menjelaskan, ke empat tersangka dalam melakukan aksinya tidak secara terorgasisasi. Mereka menebang pohon jati kemudian diambil keesokan harinya secara terus menerus.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sejumlah kayu gelondongan ukuran 1,2 meter, lima unit sepeda motor, dan sejumlah alat gergaji. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(880 views)