Tepergok hendak mengedarkan obat keras berbahaya atau okerbaya di jalan Mastrip, seorang pemudi berinisial AP warga Jalan Sumatera Kecamatan Sumbersari ditangkap Unit Reskrim Polek Sumbersari.
Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamil menceritakan, awalnya pihaknya menerima informasi bahwa tersangka akan kembali mengedarkan okerbaya di pinggil jalan Mastrip. Saat itu juga polisi meluncur ke lokasi menangkap tersangka AP.
Saat diinterogasi tersangka AP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial FB yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran. AP sering melakukan transaksi denganFB di salah satu warung di Desa Tegalrejo Kecamatan Mayang. Selain mengedarkan kepada masyarakat umum tersangka juga kerap mengedarkan barang haram itu ke pelajar.
Lebih lanjut Faruk menjelaskan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang diduga hasil penjualan sebesar 100 ribu rupiah dan sisa okerbaya siap edar sebanyak 50 butir. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 subsider 197 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(759 views)