Nekat mengedarkan obat keras berbahaya di bulan suci Ramadhan, seorang pemuda berinisial TY warga Kecamatan Patrang, ditangkap Satresnarkoba Polres Jember. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan dari tersangka yang ditangkap sebelumnya.
Kasatresnarkoba Polres Jember, AKP Dika Hadiyan menceritakan, 19 April lalu pihaknya berhasil menangkap pemuda berinisial KB yang kedapatan mengkonsumsi okerbaya di Kecamatan Patrang. Dari KB polisi menyita barang bukti berupa 17 butir okerbaya.
Saat diinterogasi KB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka berinisial TY. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap TY saat berada di sebuah warung kopi di Kecamatan Patrang. Saat digeledah polisi menemukan barang bukti berupa 440 butir okerbaya yang disembunyikan di warung kopi itu dan uang hasil penjualan sebesar 50 ribu rupiah.
Lebih lanjut Dika menjelaskan, tersangka TY mengaku sudah lama menjalani bisnis terlarang tersebut, dengan menyasar kalangan pemuda dan pelajar sebagai pembelinya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 subsider pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(878 views)