Selama pemberlakuan kebijakan larangan mudi mulai tanggal 08 hingga 17 Mei 2021, bus antar kota dalam provinsi di Kabupaten Jember masih tetap beroperasi. Demikian yang disampaikan Bupati Jember, Hendy Siswanto, usai pelaksanaan apel gabungan kesiapan larangan mudik, Senin pagi di depan kantor Pemkab Jember.
Kepada sejumlah wartawan Hendy menjelaskan, persiapan mengawal kebijakan larangan mudik di Kabupaten Jember melibatkan sejumlah pihak terkait termasuk TNI, Polri dan Satpol PP. Untuk di Kabupeten Jember nantinya akan dibangun tujuh pos pantau di sejumlah titik. Setiap orang yang masuk Jember, salahsatunya seperti hasil rapid antigen maupun PCR.
Sebagai orang yang anggota keluarganya meninggal akibat Covid-19, Hendy meminta melarang warga untuk mudik demi keselamatan bersama. Meski demikian, Hendy memastikan selama pemberlakukan larangan mudik, bus antar kota dalam provinsi di Kabupaten Jember masih tetap beroperasi, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Sebab seuai aturan warga yang diantisipasi adalah yang berasal dari luar provinsi.
Sementara Kepolres Jember, AKBP Arif Rahman Arifin menjelaskan, sesuai surat edaran satgas COVID-19 Indonesia, meski mudik resmi dilarang, namun ada pengecualian bagi mereka yang memiliki tujuan khusus, beberapa di antaranya keluarganya saki atau hamil.
(914 views)