Bupati Jember Hendy Siswanto akan segera panggil pengelola minimarket berjaringan yang melanggar perda. Hendy masih akan meminta data jumlah minimarket berjaringan yang tidak sesuai perda.
Hendy mengaku sudah mendengar adanya minimarket berjaringan di Jember yang ijinnya sudah mati hingga 2 tahun. Meski demikian dirinya saat ini belum mendapat data jumlah pastinya dari OPD terkait.
Hendy mengaku tidak akan serta merta menutup minimarket berjaringan yang sudah ada. Namun dirinya akan mempelajari terlebih dahulu aturan yang ada, kemudian akan memanggil pengelola minimarket berjaringan yang ijinnya sudah mati maupun yang melanggar perda.
Kedepan Hendy berencana akan membuat kebijakan, agar produk UMKM lokal bisa masuk dan mendapat tempat yang layak di dalam minimarket berjaringan. Dengan demikian keberadaan mini market berjaringan juga bisa menguntungkan UMKM lokal.
(873 views)