Jumlah minimarket berjaringan di kabupaten Jember saat ini mencapai 300an lebih. Demikian disampaikan plt kepala Disperindag Jember Widodo Julianto. Padahal jika merujuk Perda perlindungan pasar tradisional, maksimal jumlah minimarket berjaringan maksimal 86 toko.
Widodo mengakui, saat ini jumlah minimarket berjaringan jauh melebihi ketentuan dalam perda nomor 9 tahun 2016, tentang perlindungan pasar tradisional. Bahkan ada sejumlah minimarket berjaringan yang ijin usahanya sudah 2 tahun mati, karena pemerintahan sebelumnya tidak mengeluarkan perpanjangan ijin.
Persoalan ini menurut Widodo menjadi dilema bagi pihaknya yang bertugas melakukan pengawasan. Disatu sisi bertentangan dengan peraturan daerah, disisi lain ada penyerapan tenaga kerja dan kontribusi pendapatan daerah. Sehingga diperlukan pertimbangan dan kebijaksanaan untuk menyelesaikan masalah ini.
Berdasarkan perda nomor 9 tahun 2016, mini market berjaringan hanya diijinkan maksimal 2 toko per kecamatan, kecuali kecamatan Patrang, Kaliwates dan Sumbersari maksimal 10 toko. Jarak juga diatur, minimal 1500 meter dari pasar tradisional, dan 1000 meter antar minimarket.
(934 views)