Pengembangan Kasus Pasar Manggisan Memasuki Pelimpahan Tahap 2

Kejaksaan negeri Jember Rabu siang melakukan pelimpahan tahap dua, pengembangan kasus korupsi pasar Manggisan Tanggul dengan tersangka AS selaku direktur PT. Dita Puri Waranawa, dan MHS rekanan proyek rehab pasar Manggisan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung menjelaskan, hari ini penyidik kejaksaan negeri Jember melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, sebelum kemudian nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor Surabaya.

AS lanjut Zullikar, merupakan direktur rekanan pemenang tender rehab pasar Manggisan. Namun dalam pelaksanaannya AS memerintahkan MHS yang tidak pernah menjadi bagian dari perusahaan miliknya. Akibat perbuatannya ditaksir negara mengalami kerugian senilai 1,3 milyar rupiah.

Sebelumnya kejaksaan negeri Jember menetapkan AS sebagai DPO, karena 3 kali tidak memenuhi panggilan kejaksaan. Setelah beberapa bulan dalam pelarian, AS berhasil ditangkap tim tangkap buron kejaksaan di sebuah hotel mewah dikawasan Senen Jakarta Pusat 24 Maret lalu.

(847 views)