Sejak awal Maret hingga April 2021, Satreskrim Polres Jember berhasil menangkap enam pelaku curanmor. Dari enam tersangka tersebut, tiga tersangka di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan timah panas karena berusaha kabur.
Waka Polres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika menceritakan, kasus yang pertama pihaknya berhasil menangkap pelaku curanmor sayapan di Kecamatan Kencong dan Puger. Dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial LS dan MR, keduanya warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Selanjutnya tanggal 15 April 2021 lalu, Satreskrim Polres Jember kembali menangkap pelaku curanmor berinisial HB dan MS, keduanya warga Kecamatan Ajung. HB dan MS terpaksa kakinya dilumpuhkan dengan tembakan timah panas, karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Terkait pencurian pikap L300 di Desa Biting, Kecamatan Arjasa lanjut Kadek, tidak butuh waktu lama pihaknya juga berhasil menangkap satu dari dua pelaku berinisial DD warga Desa Desa Kamal, Kecamatan Ajasa. DD ditangkap di Kecamatan Sumbersari setelah dilumpuhkan dengan tembakan timah panas karena berusaha kabur.
Lebih lanjut Kadek menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya sudah menetapkan beberapa tersangka lain sebagai DPO. Dari tangan ke enam tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 unit sepeda motor, satu unit pikap L300 dan sejumlah kunci T.
Satu unit sepeda motor dan satu unit Pikap L300, langsung diserahkan kepada pemiliknya dengan tanpa dipungut biaya apapun. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(881 views)