Terbukti gelapkan uang koperasi Bhinneka, PLT Camat Sukowono yang sekaligus Ketua Koperasi Bhinneka bernama Mohamad Husen Pranoto, Rabu siang divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember. Putusan tersebut lebih rendah satu bulan dari tuntutan jaksa.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jember Aditya Okto Tohari menjelaskan, dalam BAP terdakwa menggelapkan uang koperasi yang dimpimpinna sebesar 185 juta. Namun dalam persidangan terdakwa terbukti sudah melakukan pelunasan atau pengembalian hingga terakhir tersisa kurang lebih 85 juta rupiah yang belum dilunasi.
Karena itulah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada terdakwa sesuai pasal 374 KUHP yang terbukti dilanggar oleh terdakwa. Atas putusan tersebut terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan hakim.
Dalam melancarkan aksinya, terdakwa uang yang didapat dari hasil setoran nasabahnya pada tahun 2018 lalu tidak disetorkan ke koperasi. Namun uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.
(933 views)