Lagi, Satresnarkoba Polres Jember Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Madura

HS, warga Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabya tertangkap basah saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Ajung Kecamatan Ajung. Dengan tertangkapnya HS ini total pengedar sabu jaringan madura yang ditangtkap selama bulan Maret 2020 berjumlah lima orang.

Kasatresnarkoba Polres Jember AKP Dika Hadiyan menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan bahwa tersangka hendak mengedarkan sabu di Desa Ajung. Untuk itu saat mobil nopol L-1723-WQ yang dikemudikan tersangka masuk ke wilayah Jember langsung diikutinya dari belakang. Setibanya di depan Alfamart Desa Ajung Kecamatan Ajung tersangka berhenti. Saat itu juga polisi langsung melakukan penggeledahan.

Meski awalnya tidak mengaku, namun tersangka tidak bisa berkutik setelah polisi menemukan barang bukti berupa 23,68 gram sabu yang disembunyikan di dalam pintu mobil bagian depan sebelah kiri. Saat diinterogasi tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pengedar di madura yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.

Dengan tertangkapnya HS lanjut Dika, terhitung sejak tanggal 6 hingga 25 Maret 2021 sudah ada lima pengedar sabu jaringan madura yang berhasil ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda. Dari tangan kelima tersangka, untuk barang bukti sabunya saja mencapai 178,55 gram sabu.

(819 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.