Polisi menemukan adanya transaksi jual beli obat keras berbahaya secara daring melalui beberapa marketplace. Hal ini terungkap pengembangan terhadap tersangka berinisial SA warga Desa Semboro Kecamatan Semboro.
Kasatres Narkoba Polres Jember AKP Dika Hadiyan menceritakan, dari total 37 kasus dengan 41 tersangka okerbaya yang berhasil diungkap selama dua bulan terakhir, modus yang dilakukan para tersangka beragam. Ada tersangka yang mengemas okerbaya seakan-akan mitip bungkus permen untuk mengelabuhi petugas. Sementara untuk sasaran pemasarannya rata-rata sama, yakni masyarakat umum hingga pelajar.
Dari 58 orang tersangka yang diamankan,salah satu tersangka berinisial SA yang berhasill diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Semboro mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari Madiun dan Jawa Barat.
SA mengaku membeli barang tersebut secara daring melalui marketplace seperti tokopedia. Tidak tanggung-tanggung sebelum akhirnya ditangkap, SA melakukan pemesanan sebanyak 20 ribu butir okerbaya dari Jawa Barat. Sehingga saat paketnya tiba di Jember langsung diamankan.
(700 views)