Ibu Pembuang Bayi di Ajung Terancam 15 Tahun Penjara

HS seorang ibu warga Desa Klompangan Kecamatan Ajung, tersangka pembuangan bayi dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Demikian yang disampaikan KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif.

Menurut Arif, dari hasil pemeriksaan diketahui HS sudah mulai merasa takut sejak mengetahui hamil dari hubungan gelap dengan pria lain saat suaminya sedang merantau ke luar negeri. Tersangka semakin merasa malu karena pria yang menghamilinya pergi ke luar kota saat dimintai pertanggungjawaban.

Akhirnya pada saat bayi dalam kandungannya lahir, tersangka yang merasa malu dan takut diketahui orang lain memilih membuang bayinya ke sungai. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 80 subsider pasal 76 Undang-undang tentang perlindungan anak, juncto pasal 306 dan pasal 307 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap misteri pelaku pembuangan bayi di Dam Klampok Desa Sukamakmur Kecamatan Ajung. HS warga Desa Klompangan Kecamatan Ajung, yang tak lain ibu dari bayi tak berdosa tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres Jember.

(791 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.