Dua Bulan Polres Jember Tangkap 58 Orang Penyalahgunaan Narkotika

Selama bulan Januari hingga bulan Februari 2021, Satres Narkoba Polres Jember bersama Polsek Jajaran se Kabupaten Jember berhasil meringkus  58 orang tersangka penyalahgunaan narkotika dengan total 52 kasus.  Dari 58 tersangka tersebut ada beberapa tersangka yang masih di bawah umur.

Kasatres Narkoba Polres Jember AKP Dika Hadiyan merinci, dari 52 kasus penyalahgunaan narkotika tersebut di antaranya, 15 kasus narkotika jenis sabu dengan 17 orang tersangka. Sementara 37 kasus lainnya dengan 41 orang tersangka merupakan penyalahgunaan obat keras berbahaya.

Dalam kasus penyalalahgunaan sabu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 45.43 gram. Sementara untuk kasus okerbaya pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa kurang lebih 70 ribu butir okerbaya, sejumlah ponsel dan uang diduga hasil penjualan sebesar dua juta rupiah serta satu unit truk.

Lebih lanjut Dika menjelaskan, untuk tersangka penyelahgunaan sabu dijerat pasal 112 subsider pasaln 1145 Undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal  15 tahun penjara. Sementara tersangka penyalahgunaan okerbaya dijerat pasal  196 subsider 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(661 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.