Panik Digerebek Polisi, Pengedar Buang Sabu ke Tempat Sampah

Diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu, seorang pemuda berinisial HI ditangkap Tim Panglima Satnarkoba Polres Jember saat berada di rumah kontrakannya di Kelurahan Kranjingan Kecamatan Sumbersari. Saat polisi melakukan penggerebekan tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu miliknya ke tong sampah.

Kasat Narkoba Polres Jember AKP Dika Hadiyan menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan bahwa tersangka dicurigai sering mengedarkan sabu. Berbekal nformasi tersebut Tim Panglima Sarnarkoba Polres Jember langsung melakukan penggerebekan ke rumah kontrakan tersangka.

Diduga panit melihat kedatangan polisi, tersangka sempat menyembunyikan barang bukti berupa sabu kedalam botol yang kemudian dilemparkan ke tempat sampah. Saat diinterogasi tersangka mengaku mengedarkan obat terlarang tersebut dengan sistem ranjau, yakni pelanggannya mengirim uang via transfer, kemudian tersangka meletakkan barang haram itu di tempat tersembunyi yang sudah disepakati.

Lebih lanjut Dika menjelaskan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,96 gram, satu unit timbangan, satu unit ponsel, dan sebuah botol plastik. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 subsider pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maskimal 10 milyar rupiah.

(674 views)