Pengedar Sabu 1,3 Ons Jaringan Madura Ditangkap di Depan Masjid

AM warga Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates residivis pengedar narkoba jenis sabu, kembali ditangkap saat menunggu pelanggan di depan masjid Baiturrahman, Desa Wirowongso Kecamatan Ajung. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1,3 ons narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Jember AKP Dika Hadiyan menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan bawha tersangka hendak melakukan transaksi di Depan Masjid Baiturrahman. Berbekal laporan tersebut Tim Panglina Satresnarkoba Polres Jember meluncur ke lokasi menangkap tersangka.

Saat digeledah polisi menemukan barang bukti berupa sabu sebesar 1,3 ons. Saat diinterogasi tersangka mengaku barang haram itu didapatkan dari seorang pengedar di Madura.

Dalam melancarkan aksinya tersangka mengedarkan sabu itu dengan sistem COD, baik bertemu langsung dengan pembeli maupun pembeli membayar setelah barang diterima. Setiap gramnya tersangka mengambil komisi sebesar 200 ribu rupiah.

Lebih lanjut Dika menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mencari tersangka lain. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 milyar.

(710 views)