Selain mengedarkan narkotika jenis sabu, ternyata seorang ustaz berinisial MK warga Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji juga memanfaatkan barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Tersangka mengaku sengaja mengkonsumsi barang haram tersebut karena meyakini bisa menyembuhkan penyakit kencing manis atau diabetes yang selama ini dideritanya.
Kepada sejumlah wartawan tersangka menceritakan, tahun 2015 lalu sempat ditangkap oleh Resnarkoba Polres Jember karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Saat itu tersangka yang mengaku sebagai ustaz sengaja mengkonsumsi barang haram itu agar kuat dalam berzikir.
Akiabat perbuatannya tersangka harus rela menajani hukuman selama empat tahun di Lapas Kelas 2A Jember. Setelah mengaku bertobat selama 10 bulan, kini tersangka kembali tergoda mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Kali ini tersangka mengaku mengkonsumi sabu untuk penyembuhan. Tersangka meyakini sabu tersebut bisa menyembuhkan penyakit diabetes yang dideritanya.
(642 views)