Baru Keluar Penjara, Seorang Ustaz Kembali Tertangkap Edarkan Sabu

Seorang ustaz berinisial MK warga Desa Nosogari Kecamatan Rambipuji kembali ditangkap saat mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa Balung Kidul Kecamatan Balung. Sebelumnya tersangka sempat divonis empat tahun penjara akibat kasus serupa.

Kasat Resnarkoba Polres Jember AKP Dika Hadiyan menceritakan, tersangka sebenarnya sudah lama menjadi target operasi setelah diketahui dari hasil pengembangan dari salah satu kasus sebelumnya kembali menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan pengintaian diketahui pada Minggu lalu tersangka hendak melakukan transaksi di sebuah rumah di Desa Balung Kidul.

Saat itu juga Anggota Resnarkoba Polres Jember langsung meluncur menangkap tersangka. Saat digeledah polisi menemukan beberapa klip sabu. Setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka polisi menemukan barang bukti lain sehingga total keseluruhan sebanyak 10,85 gram sabu.

Saat diinterogasi tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari  seorang pengedar di Kabuapeten Sampang Madura. Tersangka dijanjikan komisi oleh pengedar di atasnya sebesar 200 ribu untuk tiap gramnnya. Kepada pelanggannya tersangka mengedarkan barang haram tersebut seharga satu juta per gram sabu.

Lebih lanjut Dika menjelaskan, akibat perbuatannya tersangka dijerat  Pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 milyar rupiah.

(700 views)