Pengamat Kebijakan Publik Universitas Jember Rohman Hermanto menilai, keputusan bupati mendemisionerkan seluruh pejabat, kemudian mengangkat 600 orang lebih sebagai pelaksana tugas, merupakan keputusan yang kurang ideal, meski tidak menyalahi aturan.
Menurut Hermanto, sesuai permendagri dan Undang-undang nomor 10 tahun 2019, daerah harus melakukan penyesuaian terhadap SOTK 2021. Sehingga ada 2 opsi yang bisa dilakukan bupati, yakni mengukuhkan kembali pejabat definitif, atau mendemisionerkan semua jabatan dan mengisinya kembali dengan plt.
Bupati mengambil opsi kedua, karena ada larangan bupati terpilih melakukan mutasi selama 6 bulan awal jabatannya. Tetapi langkah tersebut menurut Hermanto kurang ideal. Harusnya bupati tinggal mengukuhkan kembali pejabat definitif, dan menunjuk beberapa Plt khusus untuk OPD baru sesuai KSOTK 2021.
Hermanto berpendapat, penyesuaian KSOTK 2021 bupati tidak perlu meminta ijin gubernur maupun mendagri. Sebab penyesuaian SOTK merupakan amanat undang-undang sehingga merupakan langkah yang legal.
