Sampai hari ini pemkab Jember bersama DPRD Jember belum melakukan pembahasan KUA PPAS APBD 2021. Meski demikian untuk pengeluaran rutin wajib dan mengikat, Bupati sudah mengeluarkan perkada mendahului APBD.
Wakil ketua DPRD Jember Ahmad Halim menjelaskan, dirinya mendapat informasi seluruh OPD sudah lembur untuj menghitung kebutuhan masing-masing untuk membayar keperluan wajib mengikat. Berdasarkan perhitungan tersebut pemkab Jember kemudian mengubdangkan perkada mendahului APBD.
Diundangkannya perkada mendahului APBD ini lanjut Halim, sebelumnya sudah dikonsultasikan kepada pemprov Jawa Timur. Memang karena APBD belum disahkan, maka harus memakai perkada sebagai dasar pengeluaran anggaran untuk membayar listrik, telefon, air, gaji ASN dan honorer, serta kebutuhan mendesak lainnya.
Untuk perbaikan sementara jalan berlubang sambil menunggu pengesahan APBD lanjut Halim, juga disiapkan alokasi anggaran senilai 500 juta rupiah. Halim berharap dengan adanya perkada tersebut, pemkab segera membentuk tim reaksi cepat, untuk melakukan penambalan jalan berlubang.
(501 views)