Badan Pemeriksa Keuangan menemukan pajak restauran dalam progam cathering lansia bantuan covid-19 senilai 800 juta rupiah, belum dibayarkan kepada pemerintah daerah.
Wakil ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, anggaran refokusing covid kabupaten Jember terbilang sangat besar jika dibandingkan daerah lain, sehingga wajar jika BPK melakukan pemeriksaan secara detail. Diantara temuan BPK tersebut terdapat pajak restauran senilai 800 juta yang belum.dibayarkan kepada pemerintah daerah. Padahal uang tersebut seharusnya bisa menjadi salahsatu sumber pendapatan asli daerah.
Dari nilai pajak 800 juta lebih yang belum dibayarkan tersebut dari 8 CV pemenang lelang. Bahkan ada 1 CV diantaranya menerima.pendapat proyek pengadaan makanan senilai 3 milyar lebih. Atas temuan tersebut Halim mendedak pemkab segera melakukan penagihan pajak kepada para pemenang tender.
Halim juga akan meminta Pansus Covid DPRD Jember menelusuri, apakah pajak tersebut sudah dibayarkan atau tidak. Sebab sesuai aturan, BPK hanya memberikan batas waktu 60 hari untuk menyelesaikannya.
(670 views)