Perempuan Pengedar Ekstasi Tertangkap di Swalayan

Diduga kuat mengedarkan narkotika jenis ekstasi, seroang perempuan berinisial EA warga Desa Kesilir Kecamatan Wuluhan ditangkap Satresnarkoba Polres Jember. Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan penyidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Jember AKP Dika Hadiyan menceritakan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran ekstasi di Kecamatan Wuluhan. Setelah diselidiki polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pengedarnya.

Setelah terus melakukan pengintaian, diketahui tersangka hendak mengedarkan ekstasi di tempat parkir salah satu swalayan di Jalan Watu Ulo Kecamatan Ambulu. Saat itu juga polisi langsung menangkap tersangka. Saat digeledah polisi menemukan barang bukti berupa 1,5 gram ekstasi dan satu unit ponsel.

Lebih lanjut Dika menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut untuk mencari tersangka lainnya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 subsider pasal 112 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(721 views)