Bupati Jember Hendy Siswanto memastikan, paling lambat besok dirinya akan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah atau Perkada terkait pencarian gaji Aparatur Sipil Negara atau ASN di Lingkungan Pemkab Jember. Demikian yang disampaikan Hendy usai diskusi publik yang diselenggarakan PWI Jember bersama Unej dan Pemkab Jember di Gedung DRPRD Jember, Kamis siang.
Kepada sejumlah wartawan Hendy menjelaskan, setelah berkonsultasi terhadap beberapa pihak, hari ini rencananya atau paling lambat besok pihaknya akan menerbitkan Perkada terkait pencarian gaji ASN. Karena memang sesuai aturan pencairan gaji ASN bisa dilakukan dengan Perkada tanpa harus menunggu APBD di sahkan.
Berbeda dengan gaji honorer lanjut Hendy, pihaknya hingga saat ini masih mencarikan solusinya. Sebab untuk pencairan gaji honorer dasar hukumnya harus menggunakan APBD. Meski demikian Hendy menyampaikan akan mencoba berkoordinasi dengan Bank Jatim untuk mencarikan solusinya. Yang pasti jika nantinya mendapat solusi dari Bank Jatim, Hendy memastikan hal itu tidak ada hal yang berkaitan dengan bunga.
Diketahui selama tahun 2021 ini, tenaga honorer Pemkab Jember sudah dua bulan tidak menerima gaji akibat Jember tidak memiliki APBD. Bahkan di tahun 2020 lalu tenaga honorer ini sempat dua bulan tidak digaji.
(810 views)
