Tegur Warganya Bawa Tamu Tanpa Lapor RT, Perangkat Desa di Ledokombo Dianiaya

Diduga kuat tidak terima saudaranya diingatkan  karena membawa tamu tanpa lapor ke Ketua RT setempat, HW warga Desa Karang Paiton Kecamatan Ledokombo menganiaya seorang perangkat Desa bernama Sarto warga desa setempat.

Kanit Reskrim Polsek Ledokombo Ipda Medi menceritakan, selaku perangkat desa korban menegur saudara tersangka berinisial MD, yang membawa tamu lebih dari 1 kali 24 jam di rumahnya tanpa lapor ke Ketua RT setempat. Korban dan tersangka yang saat itu berada di rumah MD terlibat cekcok, kerena tersangka menilai korban terlalu arogan saat menanyakan maksud dan tujuan tamu dari MD.

Diduga kuat sudah tidak sanggup menahan emosi, tersangka langsung memukul wajah korban sebanyak satu kali, hingga mengakibatkan korban mengalami luka lebam di bagian wajahnya. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolsek Ledokombo.

Lebih lanjut Medi menjelaskan, setelah tahapan pemeriksaan dilakukan dan barang bukti sudah dinilai cukup, pihaknya langsung menangkap tersangka di rumahnya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

 

(760 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.