28 orang sopir ambulans desa yang diberhentikan secara sepihak oleh Pemkab Jember, mengadukan nasibnya ke DPRD. Mereka minta DPRD memfasilitasi kejelasan nasib mereka. Sebab surat pemecatan resmi tidak pernah mereka terima, tetapi sudah ada sopir pengganti yang baru.
Anggota komisi D DPRD Jember Danis Barli Halim mengaku sudah mendapatkan surat permohonan hearing, dari para sopir ambulance yang diberhentikan secara sepihak oleh Pemkab Jember. Sehingga dalam waktu dekat Komisi D akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan, untuk dimediasi dengan sopir ambulance.
Secara informal sopir ambulans ini menceritakan, sampai saat ini mereka tidak tahu alasan kenapa mereka diberhentikan, karena memang tidak pernah menerima surat pemberhentian. Tetapi tiba-tiba sopir baru sebagai pengganti datang ke puskesmas dengan membawa surat tugas dari dinas kesehatan.
Danis berharap bupati baru bisa memberikan solusi terkait keberadaan sopir ambulans desa ini. Setidaknya bisa dilakukan pola rekrutmen, alokasi anggaran dan mekanisme yang jelas, sehingga persoalan sopir ambulans desa ini tidak terjadi lagi dibelakang hari.
(799 views)
