Ratusan Ribu Butir Pil Koplo dan Jutaan Uang Paslu Dimusnahkan

Kejaksaan Negeri Jember, Kamis pagi kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari 74 perkara kasus pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kali ini ada ratusan ribu butir obat keras berbahaya, sabu, uang paslu dan sejumlat barang bukti lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Prima Idwan Mariza menjelaskan, setiaptiga hingga enam bulan sekali pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti kasus pidana umum yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Selain agar gudang penyimpanan barang bukti yang ada tidak penuh dan agar tidak disalahgunakan, pemusnahan barang bukti ini juga sebagai salah satu bentuk transparansi proses penegakan hukum kepada publik.

Prima merinci, barang bukti yang dimusnahkan kali ini di antaranya, 142.497 butir okerbaya, 8,29 gram sabu, dua juta seratus uang palsu pecahan 100 ribu, kosmetik ilegal, senjata tajam, alat judi dan sejumlah ponsel. Menurut Prima, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang tidak dapat disita dan dilelang untuk negara.

Lebih lanjut Prima menjelaskan, selain transparansi kepada publik melalui proses pemusnahan barang bukti, Kejaksaan Negeri Jember berupaya melakukan inovasi layanan berbasis digital. Bahkan untuk berkas yang membutuhkan tanda tangan Kajari bisa langsung menggunakan barcode tanpa perlu bertemu langsung.

(686 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.