Setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan 3 orang saksi, dalam waktu dekat polisi akan segera memanggil anggota DPRD Jember Imron Baihaqi sebagai terlapor, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepadanya.
Kapolsek Patrang AKP Sholikin Agus Wijaya mengatakan, pihanya baru saja selesai melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi Rabu malam. Sedangkan pelapor Dodik Wahyu Riyanto dan 1 orang saksi lainnya sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit Reskrim sehari sebelumnya. Sejauh ini keterangan saksi dinilai cukup, namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penambahan saksi jika masih kurang lengkap.
Selanjutnya menurut Agus, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil terlapor Imron Baihaqi untuk dimintai keterangan. Polisi juga sudah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk diantaranya rekaman video yang sempat viral sebagai bahan petunjuk.
Lebih jauh Agus menjelaskan, secara normatif kasus ini merupakan delik umum, yang tidak bisa dihentikan meski pelapor mencabut laporannya. Sebelumnya ketua RT 4 Cluster Gardenia Bernady Land Dodik Wahyu Riyanto selaku korban pemukulan, menyatakan akan memafkan jika memang pelaku meminta maaf kepadanya, tetapi dirinya menginginkan proses hukum tetap jalan untuk memberikan efek jera.
(792 views)
