Diduga kuat menggelapkan speda motor milik rekannya sendiri, EA warga Desa Labruk Lor Kabupaten Lumajang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kencong.
Kapolsek Kencong AKP Adri Santoso menceritakan, tanggal 28 Januari 2021 lalu, tersangka mendatangi korban bernama Fatkhur Rohmah di kos nya yang berada di Desa Wonorejo Kecamatan Kencong. Saat itu tersangka meminjam sepeda motor korban untuk mengantarkan temannya.
Karena korban dan tersangka sudah kenal dekat, akhirnya korban langsung percaya dan memberikan tersangka pinjaman sepeda motor. Namun setelah ditunggu hingga larut malam tersangka tak kunjung mengembalikan sepeda motor korban. Baru keesokan harinya tersangka datang menemui korban tanpa membawa sepeda motor korban.
Saat ditanya tersangka mengaku sepeda motor korban dipinjam oleh temannya. Korban berjanji akan bertanggungjawab. Namun bukannya mengembalikan sepeda motor korban, tersangka justru menghilang. Sehingga korban melaporkan tersangka ke Mapolsek Kencong.
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Kencong untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 373 subsider pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
(675 views)