Pengembangan Kasus Pasar Manggisan, Kejari Tahan 1 Tersangka Baru

Kejaksaan negeri Jember Senin siang kembali melakukan penahanan tersangka kasus korupsi pasar Manggisan Tanggul. Hari ini giliran Hadi Sakti selaku kuasa direktur rekanan proyek rehab pasar Manggisan Tanggul.

 

Menurut kepala seksi tindak.pidana khusus kejaksaan negeri Jember Setyo Adhi Wicaksono, penahanan terhadap tersangka Hadi Sakti ini merupakan tindaklanjut putusan pengadilan tipikor Surabaya, tertanggal 15 September 2020 lalu. Dimana saat itu pengadilan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan pengembangan.

 

Setelah beberapa waktu lalu pihaknya menetapkan Agus Salim selaku direktur dan Hadi Sakti selaku kuasa direktur sebagai tersangka, sejak jam 10 pagi tadi dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Hadi Sakti, dan baru selesai jam 17.00. Setelah melakukan pemeriksaan pihaknya langsung menjebloskan tersangka Hadi Sakti ke Lapas klas 2A Jember.

 

Sementara tersangka Agus Salim sudah 3 kali dipanggil namun tidak ada itikad baik untuk hadir, sehingga terpaksa harus ditetapkan sebagai DPO. Untuk menankap Agus Salim pihaknya juga berkoordinasi dengan kejaksaan negeri Jakarta Timur, dimana merupakan tempat domisili tersangka.

(1.572 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.