Pengedar Okerbaya di Rambipuji Ditangkap Saat Nonton Jaranan

Tiga pengedar okerbaya berinisial MW warga Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji, YA warga Desa Rowotamtu Kecamatan Rambipuji dan AF warga Desa Jenggawah Kecamatan Jenggawah, Sabtu malam ditangkap Unit Reskrim Polsek Rambipuji. Mereka ditangkap saat menyaksikan pertunjukan jaranan di rumah tersangka MW.

Kanit Reskrim Polsek Rambipuji Ipda Andreas menceritakan, awalnya pihaknya menerima informasi bahwa ada kerumunan massa dalam acara pertunjukan jaranan di Desa Nogosari. Berdasarkan informasi itu pihaknya meluncur ke lokasi untuk melakukan pembubaran mengingat saat ini masih pandemi covid-19.

Sesampainya di lokasi, usai membubarkan massa polisi memergoki tiga pemuda sedang melakukan transaksi jual beli okerbaya di salah satu rumah. Saat itu juga mereka langsung diamankan.

Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai diduga hasil penjualan okerbaya sebesar 18 juta 421 ribu rupiah, 10 butir lebih okerbaya, dan satu unit ponsel.untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Ketiga tersangka beserta barang buktinya digelandang ke mapolsek rambipuji.

Lebih lanjut Andreas menjelaskan, saat diinterogasi tersangka mengaku sudah lama mengedarkan obat keras berhaya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 196 subsider pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

 

(741 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.