Gubernur Jawa Timur akan segera mengirimkan SK penunjukan sekda masing-masing kabupaten dan kota, sebagai pelaksana harian bupati dan wali kota. Sesuai aturan kewenangan Plh sangat terbatas, hanya untuk kegiatan wajib dan rutin.
Kepala biro administrasi pemerintahan dan otonomi daerah pemprov Jawa Timur Jempin Marbun menjelaskan, kemendagri sudah secara resmi memutuskan menunda pelantikan kepala daerah terpilih, yang mestinya dilaksanakan tanggal 17 Februari besok. Untuk mengisi kekosongan tersebut, gubernur dalam waktu dekat akan mengirimkan SK penunjukan Sekda masing-masing sebagai plh bupati dan walikota.
Kewenangan plh bupati dan walikota lanjut Jempin, sangatlah terbatas hanya untuk kegiatan wajib dan rutin saja. Selain itu masa jabatan plh juga sangat terbatas, yakni hanya dalam waktu maksimal 7 hari sambil menunggu pelantikan bupati dan walikota terpilih.
Diberitakan sebelumnya, pelantikan kepala daerah terpilih di Jawa Timur yang harusnya dilaksanakan tanggal 17 Februari besok, harus ditunda karena masih ada perselisihan hasil pemilu untuk kabupaten Banyuwangi, Lamongan dan kota Surabaya. Jika MK menolak gugatan maka ketiga daerah tersebut akan ikut pelantikan serentak. Namun jika ternyata gugatan dilanjutkan, maka akan dilakukan pelantikan belakangan.
(852 views)
